TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan bagi tugas operasional kementerian maupun kerja pengelolaan APBN.
"Komisi XI menyetujui rencana kerja anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Dalam rapat kerja tersebut, ikut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berserta jajaran pejabat eselon satu Kementerian Keuangan dan para anggota Komisi XI DPR.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memaparkan tiga fungsi utama dalam Kementerian Keuangan yang akan dilakukan di 2021 yaitu fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, dan fungsi pendidikan.
Dari tiga fungsi tersebut, fungsi yang membutuhkan alokasi dana besar adalah fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, yang mencakup lima program utama Kementerian Keuangan.
Program-program itu antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen.
Dari lima program tersebut, program dukungan manajemen memperoleh alokasi terbesar Rp 37,9 triliun untuk pengelolaan SDM, pengawasan internal maupun sistem informasi yang andal dan terintegrasi.